Kamis, 04 Januari 2018

POPULASI DAN SOLUSI E-KTP.

POPULASI DAN SOLUSI E-KTP.

E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Dengan berbagai kemudahan yang dapat di akses oleh E-KTP, semakin banyak pua peminat untuk pembuatan KTP elektronik ini.
Ada berbagai Manfaat e-KTP yang diharapkan dapat dirasakan diantaranya e-KTP ialah sebagai identitas jati diri tunggal, e-KTP tidak dapat dipalsukan, dan e-KTP juga dapat digunakan sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Namun setelah berjalannya waktu, banyak sekali laporan yang masuk kedalam pemerintah, terutama yang dirasakan oleh tim supervisi di berbagai daerah, khususnya pada perekaman e-KTP serta keluhan masyarakat menegenai pelayanan dalam pembuatan e-KTP.
Dalam proses implementasi pelayanan e-KTP yang sampai saat ini berjalan masih dijumpai beberapa permasalahan, dari aktivasi e-KTP, kesalahan foto dengan data yang tercantum, adalagi masalah yang pernah diterima masyarakat akibat e-KTP, yaitu Munculnya aksi penolakan ketika berurusan di sejumlah bank terhadap masyarakat pengguna kartu kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP sungguh memprihatinkan. Pembuatan e-KTP yang dilaksanakan berbulan-bulan dengan harapan masyarakat Indonesia punya satu identitas terintegrasi secara nasional menjadi sangat "mengecewakan". Pihak bank beralasan menolak penggunaan e-KTP antara lain karena disebutkan fotokopi KTP lama yang ada pada bank tidak sama dengan e-KTP. Padahal sebenarnya data e-KTP dan KTP lama sama.
Disamping banyak nya permasalahan yang dihadapi, harus juga ada solusi untuk masalah tersebut, dan itu juga tergantung kepada tiga unsur yang memegang peranan penting dalam pencapaian target perekaman e-KTP, seperti konsorsium, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Agar ketiga unsur ini dapat mengimplementasikan tugas dan fungsinya, maka sebagian besar merupakan fungsi dari tim supervisi sebagai representasi dan pemegang peran kunci dalam mensukseskan program nasional e-KTP.
Mungkin ada solusi dari saya Agar tidak ada penyalahgunaan pelayanan e-KTP, seluruh rantai proses pelayanan dan penerbitan e-KTP harus disupervisi secara ketat dan menyeluruh. Untuk itu, tim supervisi perlu memahami alur proses dan mensupervisi agar proses perekaman data penduduk dan pengiriman data hasil perekaman di daerah berjalan lancar secara baik dan benar. Selain itu, perlu secara periodik mereview permasalahan teknis dan non teknis yang terjadi dan memberikan masukan rekomendasi pemecahan masalah kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
     Adanya kesimpang-siuran informasi antara pihak perbankan dan pemerintah soal penerapan e-KTP yang berujung merugikan masyarakat itu hingga perlu segera diluruskan. Diharapkan berbagai pihak di level gubernur/kabupaten/kota mengambil alih dan melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi terkait soal pemberlakuan e-KTP tersebut. Jika bank tetap menolak pemakaian e-KTP, ada proses hukum yang bisa ditempuh. Warga bisa mengajukan tuntutan melalui lembaga perlindungan pelayanan publik, yakni Komisi Pelayanan Publik (KPP)
Itulah kewarganegaraan, karena semakin banyak populasi masyarakat di negeri ini semakin banyak pula permasalahan dan cobaan untuk melatih seberapa kuat dan tegar negara ini dengan permasalahan-permasalahan tersebut.

 KHAFIDIN

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar